matraciceni.com

Menteri ESDM Sebut RI Bisa Tambah Saham Freeport 10% Gratis

Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema  The Future of Energy.
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Pemerintah berencana memperpanjang izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Sebagai bagian dari perpanjangan izin ini, holding pertambangan MIND ID akan mendapat tambahan saham 10%.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dengan skema tertentu MIND ID akan mendapat tambahan saham 10% tanpa mengeluarkan biaya.

"Jadi nggak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung dari...ya ada mekanismenya, tapi dapat tambahan share," katanya di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, perpanjangan izin ini untuk memberi kepastian produksi. Terlebih, PTFI telah mengeluarkan investasi yang besar untuk pembangunan smelter.

"Ya ini kan ya untuk kepastian kelanjutan produksi, smelternya udah jalan. Smelter itu investasi US$ 3,6 miliar ya pabrik itu kan bisa umurnya bisa puluhan tahun. Kalau misalnya 2041 pabriknya masih gagah-gagahnya, kemudian nggak ada feedstock-nya, mati. Kalau sudah mati, cepet nggak bikin pabrik baru?" terangnya.

ADVERTISEMENT

Arifin belum memberikan keterangan kapan izin PTFI itu diperpanjang. Arifin melanjutkan, dalam perpanjangan izin ini PTFI juga akan membangun smelter di Papua.

"Ini kan mintanya ada kepastian dari Freeport, sekarang kita lihat perangkat aturannya udah mendukung apa belum, kalau udah mendukung, kita bisa consider, supaya ada kepastian dia berinvestasi jangka panjang dan program hilirisasinya bisa. Dia juga akan melakukan juga tambahan processing facilities di Papua, harus ada tambahan. Sahamnya transfer lagi ke MIND ID," paparnya.

"(Smelter bagian perpanjangan?) Ya bagian dari itu, saham nggak keluar uang, smelting, kemudian hilir," tambah Arifin.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat