Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar kembali angkat bicara mengenai kasus Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah memecat lima karyawan.
Kasus itu buntut permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham di BEI.
Mahendra membenarkan langkah yang dilakukan BEI tersebut untuk memecat lima staf tersebut. Menurutnya langkah itu tepat dilakukan karena lima karyawan itu telah terbukti melanggar aturan dan etika pada pasar modal.
"Keputusan dari bursa efek terhadap 5 stafnya yang kemudian di PHK terbukti melanggar aturan dan etika yang merupakan peraturan yang jelas dari BEI sebagai langkah tegas yang kami sambut baik karena hal tadi memang menujukan tidak ada tempat bagi mereka yg merusak kredibilitas bursa," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Pihaknya juga tengah mendalami lagi kasus tersebut apakah ada lagi potensi karyawan atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Mahendra memperingatkan bahwa tidak ada yang boleh dilindungi jika ada pihak lain lagi yang terlibat.
"Walaupun tadi kami sampaikan ada lima yang di-PHK tentunya tidak terbatas kepada mereka lima saja, kepada semua pihak yang berisiko mungkin terlibat hal ini. Tapi kami belum memperoleh update apakah ada tambahan yang sudah dilakukan PHK tadi," terangnya
"Tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar itu terbukti dilakukan staf maupun pejabat BEI," tambahnya.
Mahendra juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dia pimpin sendiri yakni OJK. Langkah itu dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Mengenai isu kemungkinan staf ataupun pihak mana pun di OJK. Kami sampaikan pada saat ini kami sedang mendalami dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun yang dapat kami sampaikan, per hari ini kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima mantan staf bursa, bukti tidak ada staf OJK yang terlibat. Kami tidak berhenti di situ mendalami mungkin terlibat dengan peristiwa ini," pungkasnya.
Sebelumnya dari pemberitaan , beredar kabar BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip Selasa (26/8/2024).
Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.
(ada/rrd)