Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan sanksi administrasi kepada manajer investasi, perusahaan efek hingga emiten nakal di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan sanksi untuk manajer investasi yang nakal itu ditujukan kepada PT IndoSterling Aset Manajemen. OJK telah mencabut izin usahanya.
"Di bidang pasar modal pada bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manager investasi atas nama PT IndoSterling Aset Manajemen," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu penilai dan dua pihak lain sebesar Rp 5,6 miliar.
"Serta sanksi administrasi denda satu perusahaan efek, dua emiten, satu penilai dan dua pihak lain Rp 5,61 miliar," jelasnya.
OJK memang setiap bulannya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai sektor keuangan khususnya pada pasar modal. Pada Juli lalu saja, OJK mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah manager investasi dan satu emiten. Sanksi ini dilakukan pengenaan denda sebesar Rp 475 juta.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal. Pada bulan Juli 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manager investasi dan satu emiten sebesar Rp 475 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
(ada/rrd)