Youtuber Saaih Halilintar gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Syarat yang tidak bisa dipenuhi salah satunya yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu diungkapkan Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy. Selain NPWP, persyaratan administrasi yang diminta di antaranya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan BPJS.
"Pihak Saaih sampai 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?' Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi'," kata Paulus Rudy dalam penjelasannya, Jumat (6/9/2024).
Bicara soal kepemilikan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kepemilikan NPWP wajib bagi mereka yang sudah di atas 17 tahun dan memiliki penghasilan.
"Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP," bunyi aturan tersebut.
Memiliki NPWP tidak hanya dianggap sebagai warga negara yang baik, melainkan juga menjadi persyaratan berbagai kegiatan beraroma bisnis. Kini banyak pembuatan dokumen penting juga tak luput dari keharusan memiliki NPWP.
Selain itu, kepemilikan NPWP menjanjikan banyak kemudahan fasilitas. Pasalnya setiap kegiatan yang bersinggungan dengan sisi keuangan mulai dari memperoleh pinjaman kredit, sampai transaksi perdagangan harus dilengkapi dengan NPWP.
"Tidak memiliki NPWP berarti mempersempit ruang gerak sendiri. Bahkan, sering terjadi kegiatan bisnis yang sarat dengan berbagai macam bentuk transaksi akan terkendala, mulai bisnis dari skala kecil hingga besar," tulis informasi publik dalam laman Kementerian Keuangan yang diunggah tahun 2008.
(aid/kil)