matraciceni.com

RI Tangkap Dua Kapal Asal China Maling Ikan dan Terindikasi Ada Perbudakan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok. KKP)

Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah menangkap dua kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 dan Run Zheng 05. Kedua kapal itu disebut sangat besar dan terindikasi adanya perbudakan anak buah kapal (ABK).

"Kita juga berhasil menangkap dua kapal China berbendera Rusia Run Zheng, itu ABK-nya dari dalam negeri. Yang saya sangat sesalkan ada kolaborasi dengan pelaku-pelaku penangkapan ikan di dalam negeri, ada transhipment, ada suplai BBM juga, itu situasi yang kita hadapi," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (11/6/2024).

"Kapalnya 870 gross ton (GT) besar sekali," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono mengatakan untuk kapal Run Zheng 03 ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) di Perairan Arafuru, yang berada di antara perairan Australia dan Pulau Papua.

Sementara kapal Run Zheng 05 sudah ditangkap oleh Pemerintah Papua Nugini. Trenggono mengatakan saat ini sedang dalam negosiasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedua kapal itu diduga terdapat tindak pidana yaitu perbudakan, perdagangan manusia, illegal fishing.

ADVERTISEMENT

Dalam paparan Trenggono, kapal Run Zheng 03, saat ini dalam proses penyidikan atau penyerahan berkas ke Kejaksaan dan pekan depan sidang pertama. Untuk kasus TPPO ditangani oleh Polda Maluku dan Illegal fishing oleh PPNS Perikanan.

Trenggono mengatakan pihaknya berencana dua kapal asing itu diambil alih oleh negara dan dijadikan kapal angkut ikan keliling Indonesia. Namun hal itu juga harus berdasarkan hasil keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Kita minta kejaksaan, itu kan di sita negara, kita minta melalui kejaksaan sedapat mungkin kalau sudah diputus itu kita akan manfaatkan untuk jadi pelayanan angkutan untuk ikan. Itu kalau disetujui kapalnya harus dimodifikasi dulu, tergantung dari perusahaan galangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Trenggono juga telah mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu.

Trenggono mengatakan, kerugian yang disebabkan oleh aksi penangkapan ikan kapal ilegal tersebut lebih kepada kerugian ekologi. Pasalnya alat tangkap yang digunakan merupakan trawl atau pukat harimau yang memberikan dampak kerusakan lingkungan yang besar.

"Kerugian ekosistem kita. Jadi kalau itu dihitung, kemarin kita tangkap berapa ratus ton? 140 ton. Tapi ini kan baru yang ketahuan, sebelumnya kita nggak tahu (sudah berapa ikan yang diangkut)," kata Trenggono di Tual, ditulis Senin (3/6/2024).

Kemudian, Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita mengatakan, sejak 20 Mei hingga saat ini proses penyidikan tengah dilakukan. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya indikasi perdagangan orang.

"Nah, ini kami temukan tadi dari keterangan-keterangan ABK ini ada dugaan untuk perdagangan orang atau TPPO lah ya," kata Garibaldi.

(ada/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat