matraciceni.com

Lobster dan Aturan Pengelolaannya

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Gi menyampaikan keterangan saat jumpa pers di  Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Foto: Pradita Utama

Jakarta -

Forum Air Sedunia yang diselenggarakan di Bali (Mei 2024) mengusung tema "Water for Shared Prosperity". Tema tersebut sangat relevan mengingat air memiliki manfaat yang sangat esensial bagi keberlangsungan hidup umat manusia.

Setali tiga uang, lobster (Panulirus sp.) serta Benih Bening Lobster (BBL) atau puerulus juga memiliki peranan penting dilihat dari aspek sosial, ekonomi dan ekologi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga regulasi pengelolaannya memiliki peran penting untuk bisa memberikan kesejahteraan dan kelestarian.

Pada 18 Maret 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan regulasi terbaru terkait pengelolaan lobster melalui Permen-KP No.7/2024. Regulasi tersebut telah memicu pro dan kontra serta menjadi berita hangat di berbagai media massa tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permen-KP No.7/2024 memperbolehkan BBL diekspor untuk kepentingan budidaya di luar negeri (Pasal 3 ayat (1) huruf b). Kebijakan tersebut dapat dikatakan tidak masuk akal, karena budidaya lobster di Indonesia saja belum berhasil, lantas kenapa malah mendukung suplai BBL untuk kebutuhan budidaya lobster di luar negeri.

Semenjak isu BBL mencuat, Indonesia identik sekali dengan hewan prestisius tersebut. Perairan Indonesia memiliki potensi BBL sebesar 466 juta ekor dengan kuota penangkapan yang diperbolehkan sebanyak 419 juta ekor (Kepmen-KP No.28/2024).

ADVERTISEMENT

Dari angka tersebut apakah nelayan dan pembudidaya telah memanen manfaat ekonomi secara signifikan? Atau justru negara lain yang mendapatkannya.

Berbicara regulasi pengelolaan lobster, nelayan dan pembudidaya kebingungan harus mematuhi regulasi yang mana, karena begitu banyak regulasi yang diterapkan dan selalu berubah. Dari era Susi Pudjiastuti hingga Sakti Wahyu Trenggono sudah ada enam Permen-KP yang diterbitkan dan selalu berubah. Celakanya sudah begitu banyak regulasi yang diberlakukan tidak membuat Indonesia berada diatas Vietnam dalam hal produksi lobster budidaya.

Alasan utama pemerintah mengatur pengelolaan lobster adalah untuk melindungi sumber dayanya di alam, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menghentikan maraknya penyeludupan BBL ke luar negeri. Ironisnya walaupun ekspor BBL telah dibuka kembali, kasus penyelundupan masih terus berlangsung.

Dari tahun 2014 - 2023 penyelundupan BBL ke luar negeri mencapai Rp 1,99 triliun (berbagai sumber). Sedangkan PNBP justru akan jauh lebih besar didapatkan jika menjual lobster konsumsi dibandingkan hanya berdagang BBL ke luar negeri.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Fantastis, Segini Jumlah Benih Lobster di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat