matraciceni.com

Deretan Bisnis Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya yang Terancam Ditangkap Kejagung

Ilustrasi
Foto: detik Finance

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Atas penetapan itu, Hendry sudah dua kali dipanggil Kejagung untuk melakukan pemeriksaan.

Meski begitu, dua panggilan pemeriksaan itu tidak diindahkan Hendry. Karenanya Kejagung mengancam akan menangkap Hendry Lie jika mangkir dari pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya nanti.

Terlepas dari itu, Hendry merupakan salah satu sosok pengusaha yang cukup dikenal. Ia merupakan salah satu pemilik sekaligus pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dalam situs resmi perusahaan, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada tahun 2000-an bersama tiga orang lainnya, yakni Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Beberapa ahli seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo tercatat ikut menjadi perintis maskapai itu.

Berawal dari satu pesawat Boeing 737-200, Sriwijaya Air yang ikut dibangun Hendry kini telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu kini Sriwijaya Air juga sudah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.

Selain bergerak di bidang penerbangan melalui Sriwijaya Air, Hendry diketahui juga memiliki usaha di bidang pertambangan dan pengelolaan timah. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.

Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga Rp 300 T.

Sebab dalam catatan , PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat