matraciceni.com

Marak Produk Impor, KPPU Tekankan Pentingnya Upaya Proteksi Produk Lokal

KPPU
Foto: KPPU

Jakarta -

Masifnya pertumbuhan platform e-commerce turut berdampak pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam negeri yang harus bersaing dengan kualitas dan harga produk impor.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menekankan pentingnya proteksi produk dalam negeri di tengah maraknya produk impor. Berdasarkan data dari Dirjen Bea dan Cukai, nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga kompetitif dan kualitas baik sehingga menarik minat konsumen Indonesia.

Melihat kondisi ini, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia menjadi fenomena persaingan yang terlalu sengit. Kondisi ini pun dinilainya dapat mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, dengan di antaranya: Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya. Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah," ujar Eugenia dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Hal ini disampaikannya dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema 'Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya', yang digelar Dilakukan di Gedung KPPU Jakarta, pada Selasa (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Eugenia mengungkapkan ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah.

"KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari perdagangan internasional dengan tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional," imbuhnya.

Sementara itu Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM Koko Haryono mengungkapkan sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commerce harganya di bawah USD 100.

"Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE). Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam e-Katalog," paparnya.

Di sisi lain, Perwakilan dari Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menjelaskan Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan.

Perwakilan Kemendag lainnya Dwi Wahyono pun menyampaikan pihaknya juga telah melakukan upaya dalam rangka meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital, di antaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi.

"Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO," ungkap Dwi.

Selanjutnya, Perwakilan dari Subdit Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sugeng mengatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Menurutnya, kebijakan lain yang dapat dilakukan di antaranya adalah penerapan safeguard dan countervailing duties.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari APSyFI Redma mengatakan hingga saat ini, masih ada produk yang harganya tidak masuk akal yang dijual pada platform digital, seperti produk baju bayi. Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti masalah lainnya yakni, dukungan akses pasar, serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling.

Sementara itu Perwakilan dari GABEL Wisnu Gunawan menyoroti soal kebijakan Permendag 36 Tahun 2023. Ia menilai Permendag tersebut membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah.

"Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu," jelasnya.

Menanggapi soal maraknya produk impor, Perwakilan dari APREGINDO Hanaka Santoso menilai hambatan impor seharusnya dilakukan secara selektif. Pasalnya, hal ini mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya, terutama dalam rangka menjadi tujuan 'Shopping Tourism'.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari HIPPINDO Noviantya Ayu. Ia menekankan selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, diperlukan juga upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri.

Sementara Perwakilan API Danang mengungkapkan regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor masih cukup lemah dalam penegakannya. Akibatnya, masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.

"Hal ini memberikan tekanan yang luar biasa terhadap pelaku usaha dalam negeri, terbukti kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Hilman Pujana, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia(APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).



Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform


(ega/ega)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat