matraciceni.com

Importir Jangan Main-main! Ada Denda hingga 1.000% Jika Lakukan Ini

Kesibukan pelayanan bongkar muat di dermaga peti kemas ekspor impor (ocean going) milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dipastikan tetap berjalan maksimal di tengah persiapan menyambut kunjungan Ratu Kerajaan Denmark Margrethe II bersama suaminya, Prince Henrik , Jakarta, Kamis (15/10/2015). Ratu Margrethe II dan Price Henrik akan berkunjung ke lokasi ini pada pekan depan, Kamis (22/10). Seperti diketahui Maersk Line, salah satu perusahaan pelayaran terbesar di dunia asal Denmark saat ini menjadi pengguna utama Pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Kehadiran Ratu Denmark menunjukkan kepercayaan negara asing terhadap kualitas pelayanan pelabuhan di Indonesia. Dalam satu tahun kapasitas pelayanan bongkar muat Pelindo II mencapai 7,5 juta twenty-foot equivalent units (TEUs). Agung Pambudhy/
Ilustrasi barang impor.Foto: agung pambudhy

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Dengan skema tersebut, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Importir dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika salah memberitahukan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Denda dikenakan hingga 1.000% kepada importir yang kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF (cost, insurance and freight/biaya, asuransi, dan pengangkutan).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan denda itu telah sesuai ketentuan untuk mencegah kesalahan informasi. Hal itu juga bisa disebut modus under invoicing yakni praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah denda ini sesuai dengan ketentuan dan denda ini untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku andai invoicing itu terjadi," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Adanya pengenaan sanksi administrasi diharapkan dapat membuat efek jera untuk menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya. Jadi ini memang ada check and balance yang harus kita lakukan dan transparan yang kemudian nilainya sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan," ucapnya.

Besaran denda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 aturan tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. Pengenaan denda ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan itu disebutkan, jika ada kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan kesalahan pemberitahuan nilai pabean (CIF) yang merupakan hasil transaksi perdagangan, maka selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Berdasarkan Pasal 6 PP 39 nomor 2019, berikut rincian aturannya:

a. Jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50%, maka dikenai denda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

b. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50% - 100%, maka dikenai denda sebesar 125% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

c. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100% - 150%, maka dikenai denda sebesar 150% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

d. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150% - 200%, maka dikenai denda sebesar 175% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

e. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 200% - 250%, maka dikenai denda sebesar 200% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

f. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 250% - 300%, maka dikenai denda sebesar 225% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

g. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 300% - 350%, maka dikenai denda sebesar 250% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

h. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 350% - 400%, maka dikenai denda sebesar 300% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

i. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 400% - 450%, maka dikenai denda sebesar 600% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

j. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 450%, maka dikenai denda sebesar 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

(aid/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat