matraciceni.com

KKP Beberkan Alasan Berhentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

KKP
Foto: dok. KKP

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara operasional kapal keruk (dredger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur. Hal itu untuk mengecek kelengkapan dokumen di sejumlah kapal keruk Pasir.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hal itu sesuai dengan dengan peraturan yang ada. Sekaligus sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk melindungi sekaligus melestarikan lingkungan laut.

"Sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 2G Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga: KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir Tanpa Dokumen di Lamongan

Menurutnya, tindakan tersebut tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. G Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat. Hal itu diungkapkan olehnya saat konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, hari ini.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan," ungkap Nugroho.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

"Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya," ujarnya.

"Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya," sambungnya.

Dia berharap meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.

"Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah," tuturnya.

Dia menjelaskan kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 2U Undang Undang G Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

"Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan," jelasnya.

Dia mengatakan kronologis kejadian berdasarkan data dan informasi intelijen command center KKP (PUSDAL Ditjen PSDKP) 30 Desember 2023 diketahui Kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada tanggal 17 Januari 2024.

Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 0U melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan. Ditambah dokumen PKKPRL tidak ada.

"Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian utaranya, maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan," tutupnya.



Simak Video "Dor! KKP Hentikan Kapal Ikan Ilegal Bendera Malaysia di Selat Malaka"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat