matraciceni.com

Kemenkop UKM Minta Warung Madura di Klungkung Bali Taati Aturan Tak Buka 24 Jam

Toko Sembako Hairul dan Aan yang berlokasi di Jalan Trengguli, Nomor 71, Penatih, Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2024). Toko tersebut merupakan warung Madura yang buka hampir 24 jam.
Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali

Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespon soal pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Warung Madura yang buka selama 24 jam menjadi polemik karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura agar menaati aturan jam operasional. Sebab aturan tersebut sudah terbentuk dalam regulasi.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif saat ditemui di Merusaka Hotel, Badung, Bali, dikutip dari detikBali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksistensi warung Madura di Bali membuat minimarket setempat merasa tersaingi. Namun, Arif enggan menanggapi persaingan antara minimarket dengan warung Madura.

Dia ingin mengecek terlebih dahulu terkait persoalan tersebut. Dia pun berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara pelaku usaha itu.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima keluhan dari pengusaha minimarket karena adanya warung Madura yang dibuka seharian penuh tanpa pernah tutup. Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan pihaknya segera memberikan sosialisasi terkait hal tersebut.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," terang Suwarbawa kepada detikBali, Selasa (23/4/2024).

Suwarbawa menjelaskan Klungkung berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu salah satunya membatasi jam buka toko.

Dilansir dari detikBali, Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur mengenai jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket. Berbagai usaha itu diberikan waktu buka pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita dari Senin sampai Jumat.

Kemudian untuk Sabtu dan Minggu diberikan buka sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi, diizinkan buka hingga pukul 00.00 Wita.

Baca berita selengkapnya di sini.

(das/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat