matraciceni.com

Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Dirjen Bea Cukai Askolani - Foto: Anisa Indraini/

Jakarta -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait viral sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta dikenakan bea masuk Rp 31 juta.

Askolani mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dengan menghitung bea masuk sesuai nilai barang yang dilaporkan secara online, bukan offline. Dengan demikian tidak ada koreksi penegasan dari pegawainya.

"Assessment kepabeanan berdasarkan sistem online yang masuk dari PJT (bukan offline). Sehingga bila PJT menginput data yang tidak tepat maka dalam perhitungan kepabeanan (secara online) bisa tidak tepat sesuai dengan barangnya yang riil," kata Askolani dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, jika ada kesalahan, ia menilai pihak yang menginput data dalam hal ini Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang harus menyampaikan koreksi.

"Hal tersebut kadang terjadi di PJT sehingga mengganggu konsumen. Bila kita mendapatkan masukan tersebut, maka kita minta PJT untuk segera me-recheck dan mengoreksi pemasukan data yang tidak tepat tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Askolani menyebut jika PJT tidak melakukan koreksi dan ditemukan langsung oleh pegawai Bea Cukai ada perbedaan harga riil barang dan yang dilaporkan, maka otomatis dikenakan denda. Karenanya, ia berharap PJT segera melakukan perbaikan data.

"Bisa diperbaiki perhitungannya setelah PJT memperbaiki input datanya. Sehingga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi konsumen," tuturnya.

Sebelumnya, viral video seorang pria yang protes dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 jutaan.

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.

Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.

CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.

Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

(aid/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat