matraciceni.com

Sepatu-Pakaian Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual Online

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana
Foto: d'Mentor

Jakarta -

Pemerintah akan mengatur aturan main penjualan online terutama untuk barang impor yang langsung dari luar negeri. Aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menegaskan, pemerintah akan membatasi harga barang impor yang masuk ke Indonesia secara online yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Batasan harga itu untuk barang yang masuk melalui skema cross border alias pedagang dan barangnya langsung dari luar negeri.

"Yang kita buat ini kan yang direct ini cross boder yang perdagangnya luar negeri, barangnya dari luar negeri, masuk," tegas Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana, dalam acara d'Mentor , ditulis, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temmy juga mengatakan batasan harga itu untuk semua jenis barang jadi. Ia menyebutkan contoh barangnya bisa berbagai macam, mulai dari fesyen atau pakaian, kosmetik, hingga sepatu.

"Produk akhir yang kita batasi itu produk akhir seperti baju, sepatu, celana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, secara psikologis, orang berbelanja sepatu saja itu Rp 1,5 juta. Sementara jika harganya di atas itu, masyarakat akan memilih brand yang sudah ternama.

"Maka kita usulkan US$ 100 itu. Kalau charger (harga US$ 5) itu UKM kita juga bisa buat, nggak cross border kan banyak di platform lokal sudah banyak yang jual pedagang Indonesia jualan charger," terang dia.

Temmy mengatakan, adapun tujuan pemerintah membuat batasan harga ini agar melindungi produk UMKM. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan agar platform dagang digital bisa mengedepankan kampanye bangga buatan Indonesia.

"Memang barang yang diperjual belikan itu US$ 5 rata-rata, artinya ini diterapkan cross border ini menjadi tidak menarik bagi pedagang,"ujarnya.

Ia juga mengungkap maraknya perdagangan lintas negara ini juga telah pelan-pelan membunuh UMKM hingga lapangan pekerjaan. Hal itu terjadi karena banya barang yang tadinya dijual offline dan kini dijual online tetapi harganya lebih murah.

"Kita lihat sekarang banyak berjualan offline menjadi tutup, tenaga kerja jadi hilang karena biasa produk-produk ini ada di sana, tiba tiba dijual online murah terima di rumah, tetapi secara ekonomi ada satu yang mati, artinya lapangan pekerjaan hilang, investasi yang dilakukan tidak menarik lagi," ungkapnya.

Untuk itu, selain akan mengatur batasan harga barang cross border, pemerintah juga mengatur barang impor yang masuk ke Indonesia untuk dijual. Rencananya, aturan itu tekait pelaku usaha harus memiliki setifikasi BPOM, SNI, dan halal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas juga mengatakan bahwa akan mengatur aturan main dari penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.

Zulhas juga menjelaskan nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border sendiri adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.

Lihat juga Video: Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi "Tempat Sampah" Tekstil Dunia

[Gambas:Video 20detik]





(ada/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat