matraciceni.com

Lebih Besar Mana, Gaji PNS DKI Atau Pegawai Pajak?

Gaji ke-13 PNS
Gaji PNS DKI vs Pajak, Gede Mana? Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)

Jakarta -

Sudah jadi rahasia umum bahwa PNS DKI Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Di sisi lain, pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.

Dibilang memiliki gaji paling besar, lantas besar mana gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Perlu dipahami bahwa PNS DKI Jakarta dan PNS DJP memiliki besaran gaji pokok yang sama. Adapun besaran gaji pokok mereka ini masih sama dengan gaji pokok di instansi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai pemberian gaji bagi abdi negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS di semua instansi pemerintahan Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji Pokok PNS

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

ADVERTISEMENT

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan yang menjadi pembeda besaran gaji PNS DKI Jakarta dan pegawai pajak adalah besaran tunjangan yang dapat diterimanya.

Besaran tunjangan PNS DKI Jakarta

Selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun komponen TPP ini lah yang menjadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, di antara mereka ada yang mendapat tambahan gaji PNS lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyi aturan tersebut.

Diketahui bahwa posisi yang mendapatkan TTP terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.

Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagaimana PNS pada umumnya, selain tukin, pegawai pajak juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya.

Simak juga Video: PNS di Daerah Ini Dapat 'Keistimewaan' untuk Beli Mobil

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat